8 Negara dengan Peraturan Internet Paling Sadis - Internet seakan sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Hampir semua negara sudah memiliki akses internet untuk penduduknya dan ada berbagai pendapat jika tidak kenal internet termasuk gaptek (gagap teknologi).
Penggunaan
internet pun sedikit banyak diatur oleh pemerintah. Tentu saja
peraturan yang diberlakukan beraneka ragam. Beberapa dinilai sangat
ketat dan tidak main-main karena ancaman hukumannya amat berat.
Berikut beberapa negara dengan peraturan internet yang paling 'sadis', seperti dikutip detikINET dari Silicon India, Kamis (15/11/2012).
China
China
mungkin adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia.
Jutaan website telah diblokir di negeri itu, termasuk Facebook, Google
sampai Twitter. Penduduk juga tidak bebas mengekspresikan pendapat di
dunia maya.
Negeri Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 30 ribu
polisi virtual untuk mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya.
Warung internet pun mengawasi secara ketat para pengunjungnya.
Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.
Iran
Pemerintah
di Iran memberlakukan sensor internet yang sangat ketat, di mana
website yang dinilai tidak bermoral akan langsung diblokir. Termasuk
situs populer seperti Facebook dan Google.
Ada rancangan
peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet dari penyedia
layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan mengakses
website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan punya
kecepatan download internet 128 Kbps.
Ancaman hukuman
bagi pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung
hukuman mati. Pernah seorang warga Kanada dijatuhi hukuman mati karena
dituding membuat website porno.
Afghanistan
Semua
situs jejaring sosial dan situs kencan diblokir di negeri ini.
Mempublikasikan konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan
seks juga terlarang.
Bagi yang melanggarnya bisa kena hukuman
mati. Seperti yang pernah menimpa Parwez Kambakhs Jurnalis muda ini
dijatuhi vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang
hak-hak wanita.
Hukuman mati itu menuai protes banyak pihak. Akhirnya, hukuman Parwez diturunkan menjadi 20 tahun penjara.
Maroko
Maroko
sejatinya tidak punya peraturan khusus untuk regulasi internet.
Pemerintah dan penyedia layanan memblokir website sesuai kehendak mereka
saja.
Tidak jelas apa alasan mereka memblokir berbagai website
populer seperti Google Earth atau YouTube. Kemungkinan karena isu-isu
politik yang tidak disukai penguasa atau raja.
Seorang jurnalis
bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia
dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
Semoga Bermanfaat dan jangan lupa untuk membaca lanjutannya 8 Negara dengan Peraturan Internet Paling Sadis Part II.
Baca Juga:
0 komentar "8 Negara dengan Peraturan Internet Paling Sadis Part I", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Para sobat Blogger Mari Saling Vote dan Comment Dengan Baik, Agar Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Seo Blog Kita Dengan Blogwalking, Saling Follow Serta Komentar Balik dan Tunggu
Kunjungan Balik Saya Di Blog Anda.
Jika Anda Ingin Meninggalkan Link, Pilih opsi Open ID Jangan memasukan link hidup karena akan saya hapus. karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Terima kasih atas kerjasamanya ^_^