Stiker demonstran di
kantor kemenkominfo, yang meminta regulator menindak operator nakal yang
menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan)
Tribunnews, Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi
Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas
Terbatas, telah diuji publikkan mulai hari ini, Senin (26/11/2012)
hingga 3 Desember mendatang.
Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, hak-hak konsumen menjadi isu utama dalam aturan terbaru yang menggantikan PM No 1 tahun 2009 tersebut. "Dan yang paling penting adalah, dalam RPM ini ketentuan yang terkait mengenai UNREG diatur secara lengkap dan terperinci sehingga hak pengguna benar-benar terlindungi," ujarnya.
Pelanggan yang menggunakan jasa penyediaan konten melalui mekanisme berlangganan berbayar, maka penghentian layanan bisa langsung dilakukan. Pelanggan tinggal mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada penyelenggara jasa penyediaan konten sesuai dengan petunjuk informasi awal.
"Setiap pelanggan yang ingin berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya. Penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1x24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima," kata Gatot.
Disebutkan, penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan. Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak layanan milik penyedia konten.
"Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, maka pelanggan dapat melaporkan kepada pusat pengaduan BRTI," tegasnya.
Baca Juga:
Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo
Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, hak-hak konsumen menjadi isu utama dalam aturan terbaru yang menggantikan PM No 1 tahun 2009 tersebut. "Dan yang paling penting adalah, dalam RPM ini ketentuan yang terkait mengenai UNREG diatur secara lengkap dan terperinci sehingga hak pengguna benar-benar terlindungi," ujarnya.
Pelanggan yang menggunakan jasa penyediaan konten melalui mekanisme berlangganan berbayar, maka penghentian layanan bisa langsung dilakukan. Pelanggan tinggal mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada penyelenggara jasa penyediaan konten sesuai dengan petunjuk informasi awal.
"Setiap pelanggan yang ingin berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya. Penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1x24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima," kata Gatot.
Disebutkan, penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan. Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak layanan milik penyedia konten.
"Apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, maka pelanggan dapat melaporkan kepada pusat pengaduan BRTI," tegasnya.
Baca Juga:
Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo
0 komentar "Unreg Gagal, Pelanggan Bisa Mengadu ke BRTI", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Para sobat Blogger Mari Saling Vote dan Comment Dengan Baik, Agar Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Seo Blog Kita Dengan Blogwalking, Saling Follow Serta Komentar Balik dan Tunggu
Kunjungan Balik Saya Di Blog Anda.
Jika Anda Ingin Meninggalkan Link, Pilih opsi Open ID Jangan memasukan link hidup karena akan saya hapus. karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Terima kasih atas kerjasamanya ^_^