Stiker demonstran di
kantor kemenkominfo, Rabu (5/10/2011) yang meminta regulator menindak
operator nakal yang menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan)
Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo - Regulator komunikasi dan informatika mengakui
aturan baru yang menjadi Rancangan Peratun Menteri Kominfo(RPM)
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi
Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas
Terbatas lebih ketat dari aturan sebelumnya. Bahkan aturan ini lebih
luas dibandingkan aturan PM No 1 Tahun 2009.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Boto
mengatakan, sebagai contohnya jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan,
bahwa penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui
mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini
dinyatakan lebih luas, yaitu penyelenggaraan jasa penyediaan konten
dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar,
berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak
berlangganan-tidak berbayar.
RPM ini juga mengatur soal perselisihan di antara penyelenggara jasa
penyediaan konten, pemilik / pemasok konten, dan penyelenggara jaringan,
BRTI bertindak sebagai mediator. Mediasi dilakukan berdasarkan
permintaan pelapor dan terlapor. Proses mediasi diselesaikan paling
lambat dalam 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya proses mediasi.
Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan di antara pihak
yang berselisih, maka kesepakatan dimaksud dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Pelapor, Terlapor, dan BRTI. Dalam hal proses
mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Aturan baru juga mengatur soal penyediaan konten berhadiah dan undian
gratis berhadiah, yang tentu saja setelah mendapatkan izin dari
Kementerian Sosial," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Senin
(26/11/2012).
Dalam RPM ini diatur mengenai kewajiban p enyelenggara jasa penyediaan
konten untuk memberikan laporan penyelenggaraan jasa penyediaan konten
kepada BRTI secara berkala setiap tahun.
Laporan itu paling sedikit meliputi: jumlah pengguna dan pelanggan,
jenis konten yang disediakan, statistik konten yang diakses oleh
pengguna dan pelanggan, jumlah sumber daya manusia, jumlah aduan dari
pengguna dan pelanggan, dan pendapatan (revenue).
Tribunnews
0 komentar "Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Para sobat Blogger Mari Saling Vote dan Comment Dengan Baik, Agar Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Seo Blog Kita Dengan Blogwalking, Saling Follow Serta Komentar Balik dan Tunggu
Kunjungan Balik Saya Di Blog Anda.
Jika Anda Ingin Meninggalkan Link, Pilih opsi Open ID Jangan memasukan link hidup karena akan saya hapus. karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Terima kasih atas kerjasamanya ^_^