Menyajikan Tips Blogging SEO, Tips Kesehatan, Tips Komputer, Seputar Islam, Teknologi, Lowongan Kerja, Bisnis dan Berita Online.

Meluruskan Pemahaman Syekh Ali Jaber Tentang Qurban

Ditulis oleh: -
Sebuah video kontroversial seputar penyelenggaraan ibadah qurban beredar di jejaring media Youtube. Video berjudul “Meluruskan Kesalahpahaman Seputar Qurban – Ceramah Syekh Ali Jaber” membuat masyarakat khususnya orang awam resah dan kembali bertanya-tanya perihal hukum dan persoalan ibadah qurban.
Meluruskan Pemahaman Syeikh Ali Jaber Tentang Qurban
Bahkan video itu sampai menimbulkan fitnah di tengah masyarakat sebagaimana diungkapkan oleh akun Rustin Faisal yang mengatakan:

“Dengan beradarnya video ceramah Syekh Ali Bajeber (Jaber) di tengah masyarakat, banyak orang-orang awan yang salah dalam pemahaman. Sehingga yang terjadi sekarang ada beberapa tukang jual sapi yang sudah dipesan untuk dibeli atau pengurus masjid yang sudah biasa dia berkorban di masjid itu dengan seekor sapi untuk sekeluarga, merasa kecewa dan bingung karena dibatalkan (pembelian sapinya atau qurban sapinya) dengan (diganti) membeli seekor kambing, dan disalurkan ke masjid/ majelis ta’lim dengan niat untuk (qurban) sekeluarga dengan tanpa nama perorangan. Ketika ditanya darimana hukumnya, orang tersebut bilang dari ceramahnya Syekh Ali Bajeber (Jaber) yang dia anggap lebih ‘alim dan mengerti daripada ulama-ulama yang ada di kampung/ daerahnya. Inilah realita yang terjadi di tengah masyarakat awam kita“.
Video yang diunggah oleh akun Muhammad Setiawan pada 5 September 2015 itu sebenarnya adalah video lama yang terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada 3 Oktober 2014 saat Syekh Ali Jaber berceramah di Masjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ, Jakarta. Video ini kemudian diedarkan di dunia maya oleh beberapa website menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H (September 2015), diantaranya tercatat ada website Bersama Islam, PKS Piyungan, dan beberapa blog gratisan dengan isi dan judul yang sama “Meluruskan Pemahaman Tentang Qurban Oleh Syekh Ali Jaber”.

Dalam video berdurasi 10 menit 34 detik itu, Syekh Ali Jaber membuka pernyataannya dengan mengatakan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia tentang qurban masih banyak yang salah. Syekh asal Arab Saudi yang sering tampil di beberapa televisi nasional ini bahkan “menuduh” umat Islam di Indonesia adalah umat Islam keturunan, yang asal tahu saja, yang jauh dari pemahaman. Seolah-olah muslim Indonesia itu asal-asalan, asal denger, asal lihat, dan tidak punya dasar dalil yang kuat. Innalillah…

Lebih lanjut, Syekh Ali Jaber mencoba “meluruskan” pemahaman tentang hitungan hewan qurban yang dianggapnya keliru. Dikatakan qurban itu hitungannya per keluarga bukan per orang. Jika dalam satu keluarga itu ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Sehingga 1 ekor Sapi untuk 7 orang itu pemahaman yang sebenarnya keliru. Kemudian saat penyembelihannya kita cukup dengan Bismillah atas namaku dan keluarga, tidak perlu menyebutkan data nama keluarga yang berkurban. Selain itu, Syekh Ali Jaber juga menyatakan hukum qurban itu adalah wajib, sampai beberapa kali berkata wajib: wajib sapi, wajib satu ekor kambing, dan lain-lain.

Untuk selengkapnya, berikut kami sajikan transkip cuplikan perkataan Syekh Ali Jaber dalam video tersebut:


“Memang persoalan qurban, Saya jujur saja selama di Indonesia masih banyak salah pemahaman terhadap qurban. Dan Saya pernah berkata memang Islam kita di Indonesia Islam Keturunan. Yah, jadi asal tahu saja (sambil tertawa cengengesan), tapi dari segi pelajaran, mohon maaf ya kita terlalu jauh, jauh terhadap pemahaman. Yang saya maksud kita melaksanakan sesuatu tapi kita sudah belajar sudah tahu, bukan hanya asal, eh.. saya dengar, eh.. saya lihat saya bukan sebatas itu tapi kita punya dasarnya. Dan ini kelemahannya, diantaranya qurban.

Saya pernah mendengar, bukan, malah sering mendengar soal qurban dihitungkan per orang. Jadi keluarga, suami istri sama lima anak, berarti jumlah tujuh (orang) wajib (satu) sapi. Kalau, apa namanya, kurang daripada itu atau misal suami istri tidak mampu boleh ini tahun qurban kambing atas nama suami, tahun depan atas nama istrinya (sambil cengengesan). Ini hal keliru sebenarnya. Yang dihitungkan soal qurban beda sama aqiqah dan beda sama zakat fitrah. Zakat fitrah sama aqiqah terhitung per orang. Aqiqah laki-laki 2 kambing, untuk perempuan 1 (kambing). Kalau tidak mampu boleh. Kalau ada kembar laki sama perempuan berarti tiga kambing, tapi kalau tidak mampu boleh 1 kambing, gak masalah. Dan gak ada istilah sekarang saya qurban tapi nanti sisanya seolah-olah ada hutang sama Allah. Sesuai kemampuan kita, diantaranya qurban.

Qurban hitungannya per keluarga bukan per orang. Buktinya Rasul shollallohu ‘alaih wa sallam dan juga cerita Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim mau sembelih Nabi Isma’il, Allah turunkan apa? Pengganti sembelihan Nabi Isma’il dengan ekor kambing dari surga, berapa ekor kambing? Satu. Padahal Nabi Ibrahim punya istri dua dan anak. Ada istri Siti Hajar dan Sarah, kemudian anaknya Isma’il dan Ishaq, berarti semuanya berapa? Lima (orang). Kenapa Allah tidak turunkan lima ekor kambing (untuk lima orang)? Karena hitungannya memang satu keluarga (bukan per orang).

Yang kedua, Rasul sendiri sembelih dua kambing. Pertama, Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Padahal kita tahu keluarga Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam termasuk keluarga besar, sebelas istri belum lagi anaknya laki-laki sama perempuan, ada yang hidup maupun sudah mati. Sudah termasuk semua, yang hidup maupun mati. Yang kedua, Rasul sembelih sembelihan yang kedua atas namaku dan ummatku. Ummatnya berapa miliyar? Cuman satu ekor kambing. Kenapa Rasul shollallohu ‘alaih wa sallam berqurban atas nama dirinya dan ummatnya? Saya mengambil salah satu di sini tentang sayangnya Rasul kepada ummatnya. Jadi, saya selalu berkata orang miskin yang tidak mampu berkurban seharusnya bangga di hari qurban karena Rasul sudah kurbankan duluan atas nama dia. Jadi, terimakasih ya Rasulallah, ingatkan kita yang kita tidak mampu (berkurban) Rasul sudah (kurbankan). Bahkan kalau Rasul sudah qurban atas nama ummatnya yang tidak mampu berarti sudah terkabul. Kita aja belum tahu qabul atau tidak kalau kita berkurban, tapi kalau Rasul sudah terjamin maqbul. Oleh sebab itu, hitungan qurban itu adalah satu keluarga. Misal, bapak punya istri, punya anak. Itu kalau mampu (satu ekor) sapi silahkan. Mampu seribu sapi silahkan. Kalau soal kemampuan gak ada masalah. Tapi kalau soal kewajiban, nggak ada wajib lebih daripada satu ekor kambing. Satu ekor kambing. Misal, kalau bapak punya istri empat, misal misal, cuman ini misal, istrinya empat. Setiap istri anaknya sepuluh. Berarti jumlah berapa? Anak empat puluh, istri empat, berarti empat puluh empat, sama bapak (jadinya) empat puluh lima. Wajib satu ekor kambing saja, cukup untuk semuanya. Tapi kalau soal mampu ya silahkan, mau seribu kambing boleh, mau seribu sapi boleh, nggak ada yang melarang kalau soal kemampuan.


Dan kalau kita mau sembelih (ucapkan) Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu bawa data-data nama keluarga. Jadi sebutkan, tukang sembelihnya capai menunggu sampai sebutkan nama-nama. Nggak perlu. Sudah Bismillah atas namaku dan keluarga, termasuk atas namaku dan keluarga, (adalah) termasuk orangtua yang sudah meninggal. Termasuk orangtua yang sudah meninggal karena kita adalah hasil daripada orangtua. Itu sudah termasuk, tidak perlu kita sebutkan. Ada sebagian ulama membolehkan kalau kita mampu mau khusus kambing atas nama orangtua tidak masalah, kalau kita mampu. Tapi kalau kita tidak mampu, itu sudah termasuk orangtua kita bersama keluarga besar kita. Ini salah satu kenikmatan dan ini juga termasuk sedekah yang berguna bagi orang yang sudah meninggal di keluarga kita. Wallohu Ta’ala”.

Menanggapi pernyataan di atas, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim), Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin berkomentar. Dalam akun Facebooknya, Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri ini menjawab tuduhan Syekh Ali Jaber seputar masalah qurban yang diamalkan umat Islam di Indonesia.

Pertama, Syekh Ali Jaber mengatakan hukum qurban adalah wajib. Mantan Ketua LBM PCNU Surabaya ini menjawab:
“Boleh Anda berpendapat seperti itu, namun pendapat seperti ini dibantah oleh ahli hadits bermadzhab Syafi’iyyah yaitu Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Diantara hadits yang menunjukkan qurban adalah sunah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:كُتِبَ عَلِيَّ النَّحْرُ وَالذَّبْحُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ (رواه الطبراني)
Yang artinya: Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui (Hadits Riwayat al-Bukhari).

Imam Syafii juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ (مختصر المزني مع الأم 8/ 283)
Yang artinya: Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban karena khawatir akan dianggap wajib (Mukhtashar al-Muzani 8/283).

Oleh karenanya ahli hadits Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
قَالَ التِّرْمِذِيّ : الْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَهْل الْعِلْم أَنَّ الْأُضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ
Yang artinya: Menurut para ulama bahwa qurban tidak wajib.

Pertanyaan untuk Syekh: Apakah seperti yang diamalkan Muslim Indonesia ini salah, Syekh?”

Kedua, terkait hitungan qurban yang dikatakan Syekh Ali Jaber per-keluarga, bukan per-orang. Dikatakan, jika dalam satu keluarga itu ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Ustadz Ma’ruf Khozin pun angkat bicara mengenai hitungan qurban ala Syekh ini dan berkata:

“Syekh Ali Jaber ini mengambil dari beberapa pendapat ulama berikut:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ
Yang artinya: Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.

Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Yang artinya: Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya (Sunan al-Tirmidzi, 6/136).

Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Yang artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka (al-Majmu’, 8/397).

Pertanyaan untuk Syekh: Apakah Muslim Indonesia ini memang Islam Keturunan yang hanya taklid, ataukah sudah menjadi amaliah sejak masa ulama Salaf, Syekh?”

Terakhir, Syekh Ali Jaber mengatakan bahwa penyembelihan qurban cukup dengan menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama keluarga satu persatu, dan di dalamnya juga sudah termasuk untuk orangtua yang sudah meninggal. Maka dijawab oleh Ustadz Ma’ruf Khozin dengan indah melalui sebuah hadits riwayat Imam al-Baihaqi sebagai berikut:

“Perihal menyebut nama seperti yang Anda sampaikan memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negeri kami, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ (سنن البيهقى – ج 2 / ص 27)
Yang artinya: Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan… (Hadits Riwayat al-Baihaqi).”

Sebelumnya, respon serupa juga dihadirkan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Jawa Barat, KH Yahya Zainul Maarif, atau yang akrab disapa Buya Yahya. Melalui video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Al-Bahjah TV pada 20 September 2015 dengan judul “Buya Yahya | Koreksi Tentang Qurban”, beliau menyatakan perlunya menjelaskan masalah tentang qurban tersebut menurut madzhab Imam Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan ummat.

Buya Yahya memaparkan bahwasanya menurut madzhab Imam Syafi’i hukum menyembelih qurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan (sunnah muakkad), bukan wajib sebagaimana dikatakan Syekh Ali Jaber. Menurut madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sama, hukumnya sunnah yang dikukuhkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib tetapi ada syarat-syarat tertentu.

Dan hukum sunnah berkurban ini ada dua, yaitu sunnah ‘ainiyyah dan sunnah kifayah, sebagaimana diungkapkan oleh Buya Yahya. Sunnah ‘ainiyyah artinya setiap kepala (setiap orang) disunnahkan untuk menyembelih satu qurban jika mampu. Sedangkan sunnah kifayah ini dijelaskan bahwa jika satu keluarga sudah ada yang melakukan qurban satu, maka permintaan bagi yang lain sudah tidak ada, tetapi jika ada yang melakukannya tetap dihukumi sunnah.

Mengenai hitungan qurban yang dikatakan Syekh Ali Jaber per-keluarga, bukan per-orang, sehingga qurban 1 sapi untuk 7 orang dikatakan keliru dan tidak benar, Buya Yahya menjawab dengan mengetengahkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalilnya adalah hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (Hadits Riwayat Muslim).

Untuk selengkapnya silahkan simak video Koreksi Tentang Qurban bersama Buya Yahya berikut ini:
Selanjutnya silahkan simak Video Meluruskan Kesalahpahaman Syekh Ali Jaber Seputar Qurban di Youtube atau link yang kami sediakan di bawah, yang terdiri dari beberapa video, yaitu:

1. Koreksi Ceramah Syekh Ali Jaber Tentang Qurban oleh Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon.
2. Dialog Tentang Qurban untuk Menjawab Syekh Ali Jaber, bersama KH Misbahul Munir Kholil, Pengasuh Pesantren Ilmu Qur’an Al Misbah Jakarta.
3. Kupas Tuntas Sunnah ‘Ainiyyah dan Sunnah Kifayah dalam Qurban, bersama Buya Yahya, Pengasih LPD Al Bahjah Cirebon.
4. Hukum Patungan Qurban Kambing dalam Islam, bersama Ustadaz Fauzi Bahreisy, Pengasuh Rubrik Konsultasi AlimanCenter.Com.
5. Hukum Qurban Seekor Kambing untuk 7 Orang, bersama Ustadz Azhar Idrus, Dai Asal Malaysia.
6. Hukum Qurban Kambing Atas Nama Lembaga/ Institusi/ Hasil Patungan, bersama Habib Ahmad Jamal bin Thoha Baagil, Pengasuh Majelis Ar-Ridwan Malang.
Semoga bermanfaat untuk kita semua semoga hidup kita barokah dan sukses selalu sobat.
Sumber: elhooda.net

9komentar :

  1. iunformasi keislaman yang sangat bagus :)

    ReplyDelete
  2. wah memang masalah aqidah seperti ini bisa menjadi salah paham terutama bagi orang awam seperti saya mas.

    terimakasih atas penjelasan beserta dalil yg telah disertakan mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mas untuk yang diatas berkaitannya dg fikih memang harus segera diluruskan agar tidak salah faham antar masyarakat yg masih awam dalam agama Islam.

      Terima kasih kembali mas, semoga bermanfaat.

      Delete
  3. Kritisi utk artikel di atas:
    pertama: klo pendapat di atas mengatakn ttg hukum Qurban memang dasarnya sunnah, kenapa tentang jumlah sembelihan Qurbannya d wajibkan atau d haruskn 1 atau 7 ? (1kambing utk 1org atau 1sapi utk 7org), itu artinya hukum wajib di atas amalan yg hukumnya sunnah?
    Dan bukankah pada dalil2 yg d sajikan di atas jg tidak ada kata wajib Dalam Hal Jumlah sembelihan kambing ato sapi?
    dan jg perlu d perhatikan mana hadist, mana pendapat..

    Kedua: sy menangkap maksut kata "wajib" dlm ceramah syeh ali jaber tersebut adl dalam konteks bahasa indonesia yg lazim d katakan org indonesia berkonotasi makna "harus", bukan "wajib" dlm arti hukum dlm syariat, seperti halnya orang mengatakan: "semua siswa 'wajib' mengikuti Upacara bendera setiap hari senin", dsini maksut kata 'wajib' bukan berarti wajib sperti dlm syariat. jadi bisa dipahami ya bedanya?

    Terahir, tentang menyebut nama, mnurut saya sih tu hal kecil yg tdk perlu dipermusuhkan, bisa sj org yg menyembelih menyebut nama satu satu ato d jamak jd satu, yg penting org yg berqurban sudah niat berkurban dan hewan Qurbannya d sembelih olh org islam dg membaca basmillah, yg kemudian daging kurbannya di bagikan kpd umat dskitarnya..

    Dan yang perlu digaris bawahi adalah kesamaan pendapat para ulama tentang kalimat "jika mampu".

    ReplyDelete
  4. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete
  5. alhamdulillah bermanfaat sekali informasi mengenai kurban ini semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  6. untuk program menabung dan membeli hewan kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com

    ReplyDelete
  7. https://www.akadbaiq.com/ tempat Jual Beli Kambing Online

    ReplyDelete

Para sobat Blogger Mari Saling Vote dan Comment Dengan Baik, Agar Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Seo Blog Kita Dengan Blogwalking, Saling Follow Serta Komentar Balik dan Tunggu
Kunjungan Balik Saya Di Blog Anda.

Jika Anda Ingin Meninggalkan Link, Pilih opsi Open ID Jangan memasukan link hidup karena akan saya hapus. karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda.
Terima kasih atas kerjasamanya ^_^